Kode Paket 7324111
Nama Paket Pemasangan 4 pilar dan Perbaikan dan pemindahan 7 pilar batas
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
22304367 Pemasangan dan Perbaikan pilar batas APBD
22304367 Pemasangan dan Perbaikan pilar batas APBD
Konsolidasi ?
Tanggal Pembuatan 22 Oktober 2019
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Sidoarjo
Satuan Kerja Sekretariat Daerah
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBD 2019    APBD 2019   
Nilai Pagu Paket Rp. 236.850.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 38.177.062,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Kabupaten Sidoarjo - Sidoarjo (Kab.)
  • Kabupaten Sidoarjo - Sidoarjo (Kab.)
Syarat Kualifikasi
Izin Usaha
Jenis Izin Klasifikasi
SIUJK Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
SBUJK Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan Klasifikasi Bangunan Gedung;
Memiliki NPWP
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir

Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan SPT Tahunan tahun pajak 2018

Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
Pengalaman Pekerjaan

Pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan sebagai penyedia barangjasa dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun

Tenaga Teknis
Jenis Kemampuan Kemampuan Teknis Pengalaman Kemampuan Manajerial
SMK SKT Pelaksana bangunan / Gedung 1 Tahun Mandor
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan danatau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan penguruspegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan apabila ada perubahan
Peserta Non Tender 1 peserta