16 November 2022 16:03

Kepada, Penyedia Katalog Lokal

Menindaklanjuti Surat Nomor 29252/D.2.2/11/2022 tanggal 12 November 2022 perihal Pemberitahuan Produk yang Terdampak Penertiban Kesesuaian Kode KBLI. maka LKPP menginformasikan sebagai berikut :

  1. Bahwa LKPP memberlakukan implementasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pada proses pencantuman produk Katalog Elektronik dimana sistem melakukan otomasi pengecekan kesesuaian KBLI yang dimiliki oleh Penyedia Katalog dengan KBLI yang disyaratkan.
  2. Pemberlakuan implementasi tersebut di atas, berdampak terhadap penonaktifan (freezing) proses purchasing sejumlah produk katalog untuk sementara waktu.
  3. Terhadap produk tersebut pada butir 2 di atas, secara bertahap akan dilakukan pengaktifan kembali (unfreeze) simultan dengan hasil pemeriksaan dan pembaruan Etalase produk eksisting yang secara mandiri dibuat oleh para Pengelola Katalog Nasional/Sektoral/Lokal.
  4. Referensi KBLI yang digunakan pada proses pencantuman berdasarkan data SIKaP. Oleh karena itu diharapkan Pelaku Usaha melangkapi/melakukanupdate data pada SIKaP yang telah terintegrasi dengan OSS dan sinkronisasi pada aplikasi Katalog Elektronik. Adapun Petunjuk Update Data KBLI pada SIKaP terlampir pada pengumuman ini.


Dan berikut terlampir Surat Pemberitahuan dari LKPP. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Salam,

LPSE Kab. Sidoarjo


Lampiran: