2 Januari 2024 07:37

Tata Cara Pembuatan Akun Non Penyedia (PA/PPK/PP/Auditor/Pokja) beserta Dokumen Pendukungnya dapat Anda lihat pada lampiran dibawah ini

1. PA/PPK/PP/Pokja

  • Surat Permohonan Pembuatan Akun
  • Sertifikat PBJ
  • SK Pengangkatan


2. Auditor

  • Surat Permohonan Pembuatan Akun
  • Surat Tugas


Setelah semua persyaratan dilengkapi, silakan kirimkan permohonan pembuatan akun non penyedia pada link https://s.id/NonPenyediaLPSE

Terima kasih

LPSE Kabupaten Sidoarjo



Lampiran: