2 Januari 2024 07:37
Tata Cara Update Data Akun Non Penyedia (PA/PPK/PP/Auditor/Pokja) beserta Dokumen Pendukungnya dapat Anda lihat pada lampiran dibawah ini
1. PA/PPK/PP/Pokja
- Surat Permohonan Pembuatan Akun
- Sertifikat PBJ
- SK Pengangkatan
2. Auditor
- Surat Permohonan Pembuatan Akun
- Surat Tugas
Setelah semua persyaratan dilengkapi, silakan kirimkan permohonan update data akun non penyedia pada link https://s.id/NonPenyediaLPSE
Terima kasih
LPSE Kabupaten Sidoarjo